Ketentuan ini mengatur penggunaan RekberPay Enterprise, yaitu Rekber B2B dan Platform API, oleh badan usaha. Dengan membuat workspace atau menggunakan Layanan, Partner menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Ketentuan ini.
1. Para pihak dan ruang lingkup
1.1 Dalam Ketentuan Layanan Enterprise ini ("Ketentuan"):
- a. "RekberPay" adalah PT INOVASI KSATRIA INDONESIA, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2606260070763, selaku penyelenggara Layanan.
- b. "Layanan" adalah RekberPay Enterprise, yaitu Rekber B2B, Platform API, dashboard workspace, dan dokumentasinya.
- c. "Partner" adalah badan usaha pemilik workspace RekberPay Enterprise.
- d. "Pengguna Akhir" adalah pembeli dan penjual yang bertransaksi melalui marketplace atau aplikasi Partner yang menggunakan Platform API.
- e. "Dana Pengguna" adalah dana yang tercatat untuk Pengguna Akhir, baik berupa saldo pembeli atau penjual maupun dana milestone yang sedang ditahan.
- f. Setiap rujukan pada "Pasal" merujuk pada bagian bernomor dalam Ketentuan ini.
1.2 Ketentuan ini berlaku untuk setiap workspace yang menggunakan Rekber B2B atau Platform API, bersama dengan Syarat dan Ketentuan umum dan Kebijakan Privasi RekberPay. Apabila terdapat pertentangan dalam penggunaan Layanan, Ketentuan ini yang berlaku. Apabila RekberPay dan Partner menandatangani perjanjian tertulis tersendiri, ketentuan dalam perjanjian tersebut berlaku untuk hal yang diaturnya.
1.3 Persetujuan atas Ketentuan ini diberikan secara elektronik pada saat Partner membuat workspace atau pertama kali menggunakan Layanan. Pada pembuatan workspace melalui pendaftaran mandiri, RekberPay mencatat versi Ketentuan yang disetujui, waktu persetujuan, akun pengguna yang membuat workspace, dan alamat IP-nya. Setiap orang yang membuat workspace atau menggunakan Layanan atas nama Partner menyatakan berwenang bertindak untuk dan atas nama Partner serta mengikat Partner pada Ketentuan ini.
1.4 Ketentuan ini tidak mengurangi hak Pengguna Akhir sebagai konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. Akun, verifikasi (KYB), dan kewajiban workspace
2.1 Partner wajib:
- a. memberikan data yang benar, lengkap, dan terkini, termasuk data verifikasi badan usaha (KYB), dan memperbaruinya apabila terjadi perubahan;
- b. menjaga kerahasiaan API key, rahasia webhook, dan akses akun anggota timnya, serta segera mencabut key yang diduga bocor;
- c. mendaftarkan alamat IP server untuk setiap API key Live yang menggunakan Platform API; dan
- d. mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
2.2 Partner yang menggunakan Platform API bertanggung jawab atas kebenaran data onboarding Pengguna Akhir yang dikirimkannya kepada RekberPay.
2.3 Aturan berikut dijalankan langsung oleh sistem:
- a. mode Live terbuka setelah KYB Partner disetujui; sebelum itu, workspace hanya dapat menggunakan Sandbox;
- b. API key Live yang menggunakan Platform API hanya berfungsi dari alamat IP yang telah disetujui RekberPay;
- c. saldo Pengguna Akhir hanya dapat ditarik setelah identitas (KYC) Pengguna Akhir tersebut disetujui;
- d. pada Platform, nama pemilik rekening pencairan Pengguna Akhir harus sama dengan nama pada akun RekberPay Pengguna Akhir tersebut, atau nama sesuai KTP apabila KYC-nya telah disetujui; dan
- e. pada Rekber B2B, nama pemilik rekening tujuan pencairan harus sama dengan nama perusahaan yang telah terverifikasi. Bentuk badan usaha (seperti PT, CV, atau Tbk), huruf besar dan kecil, serta tanda baca tidak diperhitungkan.
2.4 Pengecualian atas aturan nama pemilik rekening sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.3 huruf d dan huruf e hanya berlaku apabila disetujui RekberPay.
3. Dana Pengguna
3.1 Dana Pengguna adalah milik Pengguna Akhir yang bersangkutan, bukan milik Partner. RekberPay menyalurkan Dana Pengguna sesuai aturan transaksi dan dokumentasi Platform.
3.2 Partner tidak berhak menguasai, menjaminkan, atau memperjumpakan Dana Pengguna, dan hak RekberPay sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.2 tidak berlaku atas Dana Pengguna. Ketentuan ini tidak menghalangi pengambilan kembali dana dari saldo penerima atas pembayaran yang mengalami pembalikan dana sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.
3.3 Kewajiban RekberPay atas Dana Pengguna bukan merupakan ganti rugi dan tidak dibatasi oleh Pasal 6 maupun Pasal 10.
4. Biaya, tagihan, dan hak memotong
4.1 Biaya Layanan mengikuti ketentuan biaya yang disepakati antara RekberPay dan Partner.
4.2 RekberPay berhak memotong dan memperjumpakan setiap jumlah yang terutang oleh Partner kepada RekberPay, termasuk chargeback, piutang, dan biaya, dengan setiap jumlah yang wajib dibayarkan RekberPay kepada Partner, termasuk dari cadangan bergulir (rolling reserve) apabila telah disepakati.
4.3 Hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.2 tidak berlaku atas Dana Pengguna sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.
5. Chargeback dan pembalikan dana
5.1 Chargeback atau pembalikan dana adalah pembatalan, penarikan kembali, atau pengembalian pembayaran oleh bank, penerbit kartu, atau penyedia jasa pembayaran setelah RekberPay melepaskan dana.
5.2 Pihak yang bertanggung jawab atas chargeback wajib menanggung seluruh jumlah yang dibatalkan atau ditarik kembali, termasuk biaya Layanan RekberPay dan biaya metode pembayaran. Pada Platform, pihak yang bertanggung jawab adalah Partner atas setiap pembayaran pada marketplace atau aplikasinya. Pada Rekber B2B, pihak yang bertanggung jawab adalah Partner yang menerima dana.
5.3 RekberPay berhak memotong jumlah tersebut terlebih dahulu dari saldo penerima dana sepanjang saldo tersebut mencukupi, tanpa menjadikan saldo tersebut bernilai negatif, dan sisanya merupakan utang Partner yang wajib dibayar kepada RekberPay sesuai tagihan RekberPay.
5.4 RekberPay berhak memperjumpakan utang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.3 dengan setiap jumlah yang akan dibayarkan RekberPay kepada Partner di kemudian hari sesuai Pasal 4.2. Pelaksanaan hak tersebut tidak menghapus kewajiban Partner atas sisa utang yang belum terbayar.
5.5 Untuk Partner dengan risiko lebih tinggi, RekberPay dan Partner dapat menyepakati cadangan bergulir (rolling reserve), misalnya 5% (lima persen) dari setiap pencairan kepada Partner yang ditahan selama 30 (tiga puluh) hari.
6. Pembatasan tanggung jawab
6.1 Sepanjang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan, RekberPay tidak memberikan ganti rugi dalam bentuk apa pun kepada Partner, termasuk atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan keuntungan, data, pelanggan, atau reputasi, kecuali yang diwajibkan oleh hukum.
6.2 Yang dimaksud dengan "yang diwajibkan oleh hukum" adalah tanggung jawab yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat dikecualikan, seperti tanggung jawab atas kesengajaan atau penipuan yang dilakukan RekberPay sendiri.
6.3 Pasal ini tidak mengurangi kewajiban RekberPay atas Dana Pengguna sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan kewajiban mitigasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.
7. Kewajiban mitigasi
7.1 Sebagai pengganti ganti rugi, apabila terjadi insiden yang memengaruhi Layanan atau data, RekberPay akan:
- a. menghentikan insiden dan membatasi dampaknya;
- b. memulihkan Layanan;
- c. memberi tahu Partner yang terdampak dalam waktu yang wajar; dan
- d. bekerja sama dengan Partner dalam penanganannya.
7.2 Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, RekberPay menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada subjek data pribadi yang terdampak dan lembaga yang berwenang paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
8. Ganti rugi oleh Partner
8.1 Partner wajib mengganti seluruh kerugian, biaya, dan pengeluaran RekberPay (termasuk biaya hukum yang wajar) serta membebaskan RekberPay dari segala tuntutan yang timbul dari:
- a. chargeback atau pembalikan dana pada marketplace atau aplikasi Partner;
- b. penipuan oleh Pengguna Akhir atau pengguna Partner lainnya;
- c. data yang salah, tidak lengkap, atau menyesatkan yang dikirimkan Partner;
- d. pelanggaran hukum atau kewajiban kepatuhan oleh Partner; dan
- e. tuntutan pihak ketiga yang berkaitan dengan layanan, produk, atau kegiatan usaha Partner.
9. Keadaan memaksa
9.1 RekberPay tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan Layanan yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali RekberPay yang wajar, termasuk:
- a. bencana alam, kebakaran, wabah, kerusuhan, atau perang;
- b. gangguan pada bank, penyedia gerbang pembayaran (payment gateway), penyedia layanan pencairan dana, atau jaringan telekomunikasi dan internet;
- c. gangguan pada penyedia layanan komputasi awan (cloud) dan hosting;
- d. serangan siber oleh pihak ketiga, walaupun RekberPay telah menerapkan pengamanan yang wajar; dan
- e. tindakan, kebijakan, atau perintah regulator dan otoritas yang berwenang.
9.2 RekberPay melanjutkan pelaksanaan kewajibannya segera setelah keadaan tersebut berakhir, dan Dana Pengguna tetap tunduk pada Pasal 3.
10. Batas waktu klaim
10.1 Klaim Partner kepada RekberPay wajib diajukan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak peristiwa yang menjadi dasar klaim terjadi.
10.2 Sepanjang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan, setiap klaim gugur setelah lewat 1 (satu) tahun sejak peristiwa tersebut.
10.3 Pasal ini tidak berlaku terhadap hak atas Dana Pengguna dan hak Partner atas dananya sendiri yang masih tercatat pada RekberPay.
11. Tidak ada jaminan lain
Layanan disediakan sebagaimana diuraikan dalam Ketentuan ini dan dokumentasi tertulis RekberPay. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam dokumentasi tersebut atau dalam perjanjian tingkat layanan (SLA) tertulis, RekberPay tidak memberikan jaminan apa pun, baik tersurat maupun tersirat, termasuk jaminan tingkat ketersediaan Layanan (uptime), kesesuaian untuk tujuan tertentu, atau hasil usaha.
12. Penghentian dan pembekuan
12.1 RekberPay berhak membekukan atau menghentikan akses Partner ke workspace, API key, atau Platform, dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, apabila Partner melanggar Ketentuan ini, apabila terdapat risiko bagi Layanan, Pengguna Akhir, atau RekberPay, atau apabila terdapat perintah hukum.
12.2 Pembekuan Platform dapat berlaku untuk mode Live, mode Sandbox, atau keduanya. Selama pembekuan berlangsung, permintaan Platform API pada mode tersebut ditolak.
12.3 Selama pembekuan dan setelah penghentian, Dana Pengguna tetap tunduk pada Pasal 3.
12.4 Penghentian tidak menghapus kewajiban Partner yang timbul sebelumnya, termasuk kewajiban atas chargeback, utang, dan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dan Pasal 8.
13. Perubahan ketentuan
RekberPay dapat mengubah Ketentuan ini. Setiap perubahan diumumkan pada halaman ini dengan tanggal "Berlaku sejak" yang baru. Penggunaan Layanan setelah tanggal tersebut merupakan persetujuan Partner atas perubahan itu.
14. Hukum dan penyelesaian sengketa
14.1 Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
14.2 Setiap sengketa antara Partner dan RekberPay terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh wakil para pihak yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan sengketa secara tertulis kepada pihak lainnya.
14.3 Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat dalam jangka waktu tersebut, sengketa diselesaikan melalui salah satu forum berikut yang dipilih oleh RekberPay:
- a. arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta menurut peraturan dan prosedur BANI yang berlaku, yang putusannya bersifat final dan mengikat para pihak; atau
- b. Pengadilan Negeri yang berwenang.
14.4 RekberPay menyampaikan pilihan forum secara tertulis kepada Partner. Partner yang hendak mengajukan sengketa wajib terlebih dahulu meminta RekberPay secara tertulis untuk menetapkan forum, dan RekberPay menetapkannya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak permintaan tersebut diterima. Apabila RekberPay tidak menetapkan forum dalam jangka waktu tersebut, Partner dapat memilih salah satu forum sebagaimana dimaksud pada Pasal 14.3.
14.5 Forum yang telah ditetapkan mengikat para pihak, dan sengketa yang sama tidak dapat diajukan melalui forum yang lain.
15. Ketentuan lain-lain
15.1 Ketentuan ini dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Terjemahan bahasa Inggris disediakan untuk kemudahan. Apabila terdapat perbedaan, versi bahasa Indonesia yang berlaku.
15.2 Apabila suatu ketentuan dalam Ketentuan ini dinyatakan tidak sah, batal, atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan tersebut tidak berlaku sebatas ketidaksahannya, sedangkan ketentuan lainnya tetap berlaku sepenuhnya.
15.3 Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan suatu hak oleh RekberPay tidak berarti RekberPay melepaskan hak tersebut.
16. Kontak dan pemberitahuan
16.1 Pertanyaan tentang Ketentuan ini dapat dikirim ke email resmi RekberPay, [email protected], atau ke CS 24 Jam melalui halaman kontak.
16.2 Klaim, pemberitahuan sengketa, dan pemberitahuan tertulis lain kepada RekberPay berdasarkan Ketentuan ini wajib dikirim ke [email protected]. Pemberitahuan dari RekberPay kepada Partner dikirim ke alamat email pemilik workspace atau alamat email kontak yang terdaftar pada workspace.